Patut diakui bahwa posisi presiden dalam suatu negara memiliki wewenang yang luas, termasuk dalam memberikan grasi dan rehabilitasi kepada terpidana. Grasi dan rehabilitasi bukanlah suatu ‘hadiah’ yang diberikan tanpa alasan yang jelas. Melainkan merupakan hasil dari pertimbangan matang yang dilakukan oleh presiden dan tim penasihatan hukumnya. Dalam blog kali ini, kita akan membahas lebih jauh perihal bagaimana seorang presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan berbagai pertimbangan.
Apa itu Grasi dan Rehabilitasi?
Sebelumnya, mari kita pahami bahwa grasi merupakan salah satu bentuk pemberian pengampunan atau pengurangan hukuman kepada seorang terpidana yang diberikan oleh presiden. Grasi ini memiliki wujud yang berbeda-beda, bisa dalam bentuk pengurangan hukuman, penundaan hukuman, atau bahkan penghapusan hukuman.
Sementara itu, rehabilitasi adalah proses untuk mengembalikan kondisi seorang terpidana agar dapat berfungsi dan berbaur kembali dalam masyarakat setelah menjalani hukuman. Tujuan dari rehabilitasi ini adalah untuk mengurangi risiko terjadinya residivisme atau kambuhnya kebiasaan melakukan tindak pidana.
Pertimbangan Presiden dalam Memberikan Grasi dan Rehabilitasi
Dalam memberikan grasi dan rehabilitasi, presiden tidak dapat bertindak semena-mena. Presiden harus memperhatikan berbagai pertimbangan sebelum memutuskan memberikan grasi atau rehabilitasi. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan presiden, antara lain:
1. Pertimbangan Hukum
Yang pertama dan yang utama adalah pertimbangan hukum. Presiden harus mempertimbangkan apakah terpidana tersebut benar-benar berhak menerima grasi atau rehabilitasi berdasarkan hukum yang berlaku.
2. Pertimbangan Kemanusiaan
Presiden juga harus mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam menerbitkan grasi atau rehabilitasi. Misalnya, apabila terpidana tersebut sudah berusia lanjut, ataupun memiliki kondisi kesehatan yang memburuk.
3. Pertimbangan Sosial
Presiden harus mempertimbangkan juga apakah pemberian grasi atau rehabilitasi tersebut dapat diterima oleh masyarakat, serta tidak menimbulkan gejolak sosial.
Akhir Kata
Dalam memutuskan memberikan grasi dan rehabilitasi, presiden harus memperhatikan berbagai pertimbangan yang telah disebutkan di atas. Di sini, presiden berperan sebagai ‘pemegang’ timbangan keadilan yang adil, yang tidak hanya melihat hitam dan putih dari suatu kasus, namun juga mempertimbangkan faktor-faktor lain yang melingkupinya. Dengan demikian, pemberian grasi dan rehabilitasi dapat dijamin keadilan dan kebijakannya.